Rabu, 05 April 2017

keseamataan kerja di industri




Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industri
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya.
Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 ditempat-tempat kerja masih jauh dari harapan, hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan akan K3 dan umumnya manajemen masih menganggap K3 sebagai pemborosan (ferliest post). Sementara dengan kemajuan teknologi permesinan yang semakin canggih dan proses produksi yang semakin kompleks akan menghasilkan berbagai faktor polutan yang semakin beragam bentuknya, serta tingkat paparannya yang dapat berbahaya bagi tenaga kerja. Untuk penangan bahaya industri tersebut diperlukan pengetahuan dan keterampilan personalia K3 di setiap tempat kerja industri atau perusahaan.

Pentingnya K3
1
 
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya. Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Oleh karena itu kondisi kesehatan tenaga kerja yang baik dan lingkungan kerja yang aman merupakan kebutuhan perusahaan yang memerlukan perhatian khusus.
Gangguan kesehatan dan kecelakaan pada tenaga kerja dapat ditimbulkan oleh faktor–faktor yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan pekerjaan. Kejadian kecelakaan kerja baik terjadi pada tenaga kerja maupun pada peralatan kerja merugikan perusahaan karena dapat menurunkan produksi dan menjadi beban ekonomi yang mungkin tidak sedikit bagi perusahaan. Dengan demikian perusahaan memerlukan upaya yang dapat menciptakan tenaga kerja yang sehat dengan cara membuat program pengobatan, dan pencegahan secara dini bagi tenaga kerja. Begitupula dengan lingkungan kerja perlu disehatkan dengan cara; memberikan pengaman bagi peralatan yang berbahaya bagi pekerjanya, melindungi tenaga kerja dengan APD, dan menggunakan bahan baku yang aman, dan proses kerja yang ergonomis. Pembinaan dan perlindungan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja dapat dilakukan melalui penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pengertian K3
K3 merupakan singkatan dari kata Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan Kerja
Kesehatan berasal kata sehat yang artinya tidak mengalami suatu penyakit. Kerja adalah suatu aktivitas yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sesuatu produk, jadi kesehatan kerja adalah suatu keadaan dimana kesehatan pekerja, lingkungan kerja dan hasil kerja yang dihasilkan kondisinya sehat. Pekerja yang sehat, lingkungan kerja yang sehat merupakan salah satu syarat untuk menghasilkan produk yang baik.
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja berasal dari kata selamat artinya terhindar dari bahaya, karena ini berhubungfan dengan pekerjaan maka keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan :
1. Mesin

 
2. Pesawat
3. Alat Kerja
4. bahan dan prosesnya
5. Tempat dan lingkungan kerja
6. Cara melakukan pekerjaan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970).

    • Secara Filosofi: suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keuntungan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
    • Secara Keilmuan: ilmu pengetahuan dan penerapannya tentang dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan K3
Keselamatan Kerja bertujuan untuk :
1. Melindungi Kesehatan dan keselamatan pekerja
2. Meningkatkan kesejahteraan dan kenerja
3. Menjamin kesehatan dan keselamatan orang lain dalam lingkungan kerja
4. Mengamankan sumber polutan
5. Menyehatkan lingkungan kerja
6. mengefisienkan kegiatan



 
 

Resiko pada Lingkungan Kerja

Resiko yang terjadi dalam aktivitas kerja manusia berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Setiap kecelakaan tidak terjadi begitu saja, tetapi terdapat faktor penyebabnya. Apabila faktor tersebut dapat kita ketahui, maka kita dapat melakukan pencegahan ataupun penanggulangan terhadap kecelakaan tersebut. Penyebab utama kecelakaan adalah :
  • Kondisi tidak aman (unsafe condition). Hal ini berkaitan dengan mesin / alat kerja seperti mesin yang rusak ataupun tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu kondisi tidak aman juga dapat berupa kondisi lingkungan kerja yang kurang mendukung, seperti penerangan yang kurang, keadaan bising, kebersihan maupun instalasi yang kurang baik. Kondisi tidak aman juga dapat diakibatkan oleh metode / proses produksi yang kurang baik. Hal ini dilihat dari sistem pengisian bahan kimia yang salah, pengangkutan beban secara manal / menggunakan tenaga manusia.
  • Tindakan tidak aman (unsafe action). Tindakan tidak aman ini lebih berkaitan terhadap personal pekerja, antara lain menggunakan peralatan yang kurang baik, sembrono dalam bekerja, tidak menggunakan alat pelindung diri maupun menjalan sesuatu tanpa wewenang.
  • Kelemahan sistem manajemen. Kelemahan sistem manajemen ini seringkali terkait dengan sistem prosedur kerja yang tidak jelas ataupun tidak adanya standar yang dapat menjadi acuan bagi pekerja dalam melakukan kegiatan kerjanya.
4
 
Dari penyebab kecelakaan di atas, tentunya akan berpengaruh pula pada lingkungan kerja dan lingkungan hidup sekitarnya. Kecelakaan kerja khususnya di bidang industri seringkali diikuti dengan adanya kerusakan lingkungan terlebih jika kecelakaan industri tersebut berskala besar. Bagi para pekerja sendiri tentunya akan berakibat cedera bahkan kematian jika kecelakaan yang terjadi sangat fatal, sedangkan bagi lingkungan hidup akan terjadi gangguan keseimbangan ekosistem bahkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Penurunan kualitas lingkungan ini biasanya disebabkan oleh adanya bahan sisa proses produksi yang masih mengandung zat kimia berbahaya. Zat kimia berbahaya ini tidak hanya terjadi akibat dari kecelakaan industri, namun bahkan lebih sering sebagai akibat dari sistem pengolahan limbah industri yang tidak baik.

Lingkungan kerja yang kondusif mendukung terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja, terpelihara sumber produksi dan tercapainya produktivitas kerja yang tinggi. Lingkungan kerja yang baik dan cara kerja yang baik disamping faktor-faktor lain di masyarakat akan menciptakan lingkungan umum / hidup yang terjamin secara komprehensif.


Potensi Bahaya Kerja
Setiap tempat kerja selalu mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat menyebabkan timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Potensi bahaya mempunyai potensi untuk mengakibatkan kerusakan dan kerugian kepada : 1) manusia yang bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan, 2) properti termasuk peratan kerja dan mesin-mesin, 3) lingkungan, baik lingkungan di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, 4) kualitas produk barang dan jasa, 5) nama baik perusahaan.
Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yagmungkin terjadi. Secara umum, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari berbagai faktor, antara lain :
1)      faktor teknis
yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu sendiri;
2)      faktor lingkungan
5
 
yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir;
3)      faktor manusia
merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.
Potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan dapat dikelompokkan antara lain sebagai berikut :
  1. Potensi bahaya fisik, yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi.
  2. Potensi bahaya kimia, yaitu potesni bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Potensi bahaya ini dapat memasuki atau mempengaruhi tubuh tenga kerja melalui :inhalation (melalui pernafasan), ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui kulit). Terjadinya pengaruh potensi kimia terhadap tubuh tenaga kerja sangat tergantung dari jenis bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap. asap; daya acun bahan (toksisitas); cara masuk ke dalam tubuh.
  3. Potensi bahaya biologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di udara yang berasal dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menderita penyakit-penyakit tertentu, misalnya : TBC, Hepatitis A/B, Aids,dll maupun yang berasal dari bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi.
  4. Potensi bahaya fisiologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin.

  5.  
    Potensi bahaya Psiko-sosial, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis keenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti : penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.
  6. Potensi bahaya dari proses produksi, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh bebarapa kegiatan yang dilakukan dalam proses produksi, yang sangat bergantung dari: bahan dan peralatan yang dipakai, kegiatan serta jenis kegiatan yang dilakukan.


Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga, oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan. Tidak diharapkan, oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai ke yang paling berat.
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan seringkali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya.
Kecelakaan kerja mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Tidak diduga semula, oleh karena di belakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan.
2. Tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik maupun material.
3. Selalu menimbulkan kerugian dan kerusakan, yang sekurang-kurangnya menyebabkan gangguan proses kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar