Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Industri
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu
yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan
hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung
pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk
melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan
pekerjaannya.
Pada kondisi kesehatan yang baik,
kondisi lingkungan kerja yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja
yang damai (Peaceful Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat
mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Kenyataan
menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 ditempat-tempat kerja masih jauh dari harapan,
hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan akan K3 dan umumnya
manajemen masih menganggap K3 sebagai pemborosan (ferliest post).
Sementara dengan kemajuan teknologi permesinan yang semakin canggih dan proses
produksi yang semakin kompleks akan menghasilkan berbagai faktor polutan yang semakin
beragam bentuknya, serta tingkat paparannya yang dapat berbahaya bagi tenaga
kerja. Untuk penangan bahaya industri tersebut diperlukan pengetahuan dan
keterampilan personalia K3 di setiap tempat kerja industri atau perusahaan.
Pentingnya K3
|
Gangguan kesehatan dan kecelakaan pada tenaga kerja dapat
ditimbulkan oleh faktor–faktor yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan
pekerjaan. Kejadian kecelakaan kerja baik terjadi pada tenaga kerja maupun pada
peralatan kerja merugikan perusahaan karena dapat menurunkan produksi dan
menjadi beban ekonomi yang mungkin tidak sedikit bagi perusahaan. Dengan
demikian perusahaan memerlukan upaya yang dapat menciptakan tenaga kerja yang
sehat dengan cara membuat program pengobatan, dan pencegahan secara dini bagi
tenaga kerja. Begitupula dengan lingkungan kerja perlu disehatkan dengan cara;
memberikan pengaman bagi peralatan yang berbahaya bagi pekerjanya, melindungi
tenaga kerja dengan APD, dan menggunakan bahan baku yang aman, dan proses kerja
yang ergonomis. Pembinaan dan perlindungan kesehatan kerja terhadap tenaga
kerja dapat dilakukan melalui penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pengertian K3
K3 merupakan singkatan dari kata Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
Kesehatan Kerja
Kesehatan berasal kata sehat yang artinya tidak mengalami
suatu penyakit. Kerja adalah suatu aktivitas yang dilakukan seseorang untuk
menghasilkan sesuatu produk, jadi kesehatan kerja adalah suatu keadaan dimana
kesehatan pekerja, lingkungan kerja dan hasil kerja yang dihasilkan kondisinya
sehat. Pekerja yang sehat, lingkungan kerja yang sehat merupakan salah satu
syarat untuk menghasilkan produk yang baik.
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja berasal dari kata selamat artinya
terhindar dari bahaya, karena ini berhubungfan dengan pekerjaan maka
keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan :
1. Mesin
|
3. Alat Kerja
4. bahan dan prosesnya
5. Tempat dan lingkungan kerja
6. Cara melakukan pekerjaan (Undang-Undang No. 1 Tahun
1970).
- Secara Filosofi: suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keuntungan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
- Secara Keilmuan: ilmu pengetahuan dan penerapannya tentang dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan K3
Keselamatan Kerja bertujuan untuk :
1. Melindungi Kesehatan dan keselamatan pekerja
2. Meningkatkan kesejahteraan dan kenerja
3. Menjamin kesehatan dan keselamatan orang lain dalam
lingkungan kerja
4. Mengamankan sumber polutan
5. Menyehatkan lingkungan kerja
6. mengefisienkan kegiatan
|
Resiko pada Lingkungan Kerja
Resiko
yang terjadi dalam aktivitas kerja manusia berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja. Setiap kecelakaan tidak terjadi begitu saja,
tetapi terdapat faktor penyebabnya. Apabila faktor tersebut dapat kita ketahui,
maka kita dapat melakukan pencegahan ataupun penanggulangan terhadap kecelakaan
tersebut. Penyebab utama kecelakaan adalah :
- Kondisi tidak aman (unsafe condition). Hal ini berkaitan dengan mesin / alat kerja seperti mesin yang rusak ataupun tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu kondisi tidak aman juga dapat berupa kondisi lingkungan kerja yang kurang mendukung, seperti penerangan yang kurang, keadaan bising, kebersihan maupun instalasi yang kurang baik. Kondisi tidak aman juga dapat diakibatkan oleh metode / proses produksi yang kurang baik. Hal ini dilihat dari sistem pengisian bahan kimia yang salah, pengangkutan beban secara manal / menggunakan tenaga manusia.
- Tindakan tidak aman (unsafe action). Tindakan tidak aman ini lebih berkaitan terhadap personal pekerja, antara lain menggunakan peralatan yang kurang baik, sembrono dalam bekerja, tidak menggunakan alat pelindung diri maupun menjalan sesuatu tanpa wewenang.
- Kelemahan sistem manajemen. Kelemahan sistem manajemen ini seringkali terkait dengan sistem prosedur kerja yang tidak jelas ataupun tidak adanya standar yang dapat menjadi acuan bagi pekerja dalam melakukan kegiatan kerjanya.
|
Lingkungan kerja yang kondusif mendukung terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja, terpelihara sumber produksi dan tercapainya produktivitas kerja yang tinggi. Lingkungan kerja yang baik dan cara kerja yang baik disamping faktor-faktor lain di masyarakat akan menciptakan lingkungan umum / hidup yang terjamin secara komprehensif.
Potensi Bahaya Kerja
Setiap tempat kerja selalu mengandung berbagai potensi
bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat menyebabkan
timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang
berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit,
kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan
proses dan sistem kerja. Potensi bahaya mempunyai potensi untuk mengakibatkan
kerusakan dan kerugian kepada : 1) manusia yang bersifat langsung maupun tidak
langsung terhadap pekerjaan, 2) properti termasuk peratan kerja dan
mesin-mesin, 3) lingkungan, baik lingkungan di dalam perusahaan maupun di luar
perusahaan, 4) kualitas produk barang dan jasa, 5) nama baik perusahaan.
Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja merupakan dasar
untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan
untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit
akibat kerja yagmungkin terjadi. Secara umum, potensi bahaya lingkungan kerja
dapat berasal atau bersumber dari berbagai faktor, antara lain :
1) faktor teknis
yaitu potensi bahaya yang berasal
atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu
sendiri;
2) faktor lingkungan
|
3) faktor manusia
merupakan potensi bahaya yang cukup
besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada
dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.
Potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan
gangguan kesehatan dapat dikelompokkan antara lain sebagai berikut :
- Potensi bahaya fisik, yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi.
- Potensi bahaya kimia, yaitu potesni bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Potensi bahaya ini dapat memasuki atau mempengaruhi tubuh tenga kerja melalui :inhalation (melalui pernafasan), ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui kulit). Terjadinya pengaruh potensi kimia terhadap tubuh tenaga kerja sangat tergantung dari jenis bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap. asap; daya acun bahan (toksisitas); cara masuk ke dalam tubuh.
- Potensi bahaya biologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di udara yang berasal dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menderita penyakit-penyakit tertentu, misalnya : TBC, Hepatitis A/B, Aids,dll maupun yang berasal dari bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi.
- Potensi bahaya fisiologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin.
-
Potensi bahaya Psiko-sosial, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis keenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti : penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja. - Potensi bahaya dari proses produksi, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh bebarapa kegiatan yang dilakukan dalam proses produksi, yang sangat bergantung dari: bahan dan peralatan yang dipakai, kegiatan serta jenis kegiatan yang dilakukan.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak
diharapkan. Tidak terduga, oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat
unsur kesengajaan. Tidak diharapkan, oleh karena peristiwa kecelakaan disertai
kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai ke yang
paling berat.
Kecelakaan
kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan seringkali tidak
terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau
properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam proses kerja industri atau
yang berkaitan dengannya.
Kecelakaan
kerja mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Tidak diduga semula, oleh karena
di belakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan dan
perencanaan.
2. Tidak diinginkan atau diharapkan,
karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik
maupun material.
3. Selalu menimbulkan kerugian dan
kerusakan, yang sekurang-kurangnya menyebabkan gangguan proses kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar